| | |
~ ~ ~
_o_,_\ _| | . _o_\
_| | (|_|_| _o_,_,_,____,
(
.. / (_)
/ ( .
Bismillah irRahman irRaheem
In the Name of Allaah, The Most Gracious,
The Most Kind
MEMPERBINCANGKAN TENTANG CINTA DAN
PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF
ISLAM
BAGIAN EMPAT
HUKUM PANDANGAN MATA
"Katakanlah kepada
laki-laki beriman "Hendaknya mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi
mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"
"katakanlah pada wanita beriman "Hendaknya
mereka
menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya...."
(An Nuur ayat 30 dan 31)
Allah menjadikan mata
sebagai cermin hati. Jika seseorang menahan pandangan matanya, maka ia menahan
syahwat dan keinginan hatinya. Oleh karena itulah maka menahan pandangan
disebutkan lebih awal dari menjaga kemaluan. Mata merupakan karunia Allah yang
sangat indah , dari matalah seorang manusia bisa melihat keindahan dunia
beserta isinya.Karena itulah Allah memerintahkan manusia untuk mensyukuri
karunia-Nya itu dengan cara menahan pandangan mata itu dari hal-hal yang dapat
mengakibatkan kerusakan. Dan karena mata merupakan sebuah cerminan hati , maka
pandangan mata yang tidak terkontrol akan menyebabkan rusaknya pikiran dan hati
karena dipenuhi oleh hawa nafsu syahwat yang merusak seperti khayalan yang
mengarah pada hubungan sex dan lain sebagainya.
"Wahai Ali, janganlah kamu susuli pandangan dengan pandangan
lagi karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi
bagianmu (dosa atasmu)" (HR
Abu Daud)
Dari hadis ini diterangkan
bahwa tidaklah mengapa apabila seorang laki-laki atau perempuan memandang lawan
jenisnya akan tetapi Rasulullah SAW juga memerintahkan untuk menjaga
pandangan itu supaya tidak liar dan
dipenuhi nafsu syahwat bagaikan hendak menelan laki-laki atau perempuan
tersebut. Sudah fitrah manusia menyukai keindahan , dan ketampanan ataupun
kecantikan seorang manusia merupakan salah satu bentuk keindahan. Akan tetapi
memandang lawan jenis bahkan sampai mengamat-ngamati ketampanan ataupun
kecantikannya dengan maksud bersenang-senang dan memuaskan nafsunya merupakan
sebuah zina mata
"Dua mata itu bisa berzina dan berzinanya ialah melihat"
(HR Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar